Apple terpaksa harus mengeluarkan dana yang cukup besar atas pelanggaran hak paten. Pihak Pengadilan di Texas memutuskan bahwa salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Teknologi terbesar didunia tersebut harus membayar denda sebesar 532,9 juta USD atau setara 1,8 triliun rupiah kepada sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC.
Smarthflash LLC sendiri merupakan sebuah perusahaan yang juga bergerak dibidang teknologi yang sepenuhnya memiliki pemasukan dari tujuh hak paten miliknya.
Apple didenda karena telah melanggar tigak hak paten milik perusahaan Smarthflash LLC, ketiga hak paten tersebut terdiri hak paten Digital Right Management, Data Storage, dan Akses Melalui System Pembayaran. Pelanggaran hak cipta ini terdapat pada beberapa layanan Apple yaitu iTunes, Mac App Store, serta iAd.
via Bloomberg
0 komentar:
Post a Comment