Thursday, February 26, 2015

Melanggar Hak Paten, Apple Kena Denda 1,8 Triliun

Posted By: Unknown - 4:01 AM

Share

& Comment


Apple terpaksa harus mengeluarkan dana yang cukup besar  atas pelanggaran hak paten. Pihak Pengadilan di Texas memutuskan bahwa salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Teknologi terbesar didunia tersebut harus membayar denda sebesar 532,9 juta USD atau setara 1,8 triliun rupiah kepada sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC.

Smarthflash LLC sendiri merupakan sebuah perusahaan yang juga bergerak dibidang teknologi yang sepenuhnya memiliki pemasukan dari tujuh hak paten miliknya.

Apple didenda karena telah melanggar tigak hak paten milik perusahaan Smarthflash LLC, ketiga hak paten tersebut terdiri hak paten Digital Right Management, Data Storage, dan Akses Melalui System Pembayaran. Pelanggaran hak cipta ini terdapat pada beberapa layanan Apple yaitu iTunes, Mac App Store, serta iAd.

via Bloomberg






About Googlekan

Googlekan adalah sebuah media yang memberikan Informasi yang sedang berkembang dari dunia dan dalam negeri, serta juga Informasi seputar perkembangan Teknologi dan gadget terbaru Untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi para pembaca setia Googlekan.

0 komentar:

Post a Comment

BERITA LAINNYA

Copyright © 2015 googlekan™ is a registered trademark.

Designed by Googlekan. Hosted on Blogger Platform.